Advokasi
Advokasi
“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan public
yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang
diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy
Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).
Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang
untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para
pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi
aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat mempengaruhi bentuk dan
praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir,
digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta
mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual) “Advokasi adalah aksi
kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua
pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan
problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.
(Laporan
Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March
1-12,1999, The Philippines, The Center for Legislative Development)
Advokasi
melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam
advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan
dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana
cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie
Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.:
The Asia Foundation, 2002).
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh
perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam
agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan
solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan
dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut.
(Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
Memetakan Masyarakat Sipil Sebuah masyarakat sipil yang kuat merupakan fondasi
bagi sebuah demokrasi yang kuat dan bersemangat. Salah satu ciri masyarakat
sipil ialah tingginya tingkat partisipasi dari berbagai kelompok atau
perorangan yang berkomunikasi secara terbuka dan ekstensif untuk mengatasi
berbagai masalah. Oleh karenanya, advokasi cenderung menghasilkan apa yang
diinginkan dan berdampak nyata dalam suatu masyarakat sipil yang kuat. Berbagai
peluang dapat dimaksimalkan, sementara kendala-kendala yang ada di dalam
lingkungan advokasi dapat diatasi melalui kerjasama dan saling bertukar sumber
daya antar pelaku atau organisasi-organisasi masyarakat sipil, yang bekerjasama
untuk mewujudkan kepentingan bersama. Pelaku masyarakat sipil adalah
kelompok-kelompok dan individu-individu yang bekerjasama untuk mengatasi
berbagai masalah di dalam masyarakat. Memahami siapa melakukan apa dan di mana
pada masyarakat sipil sangat penting artinya dalam menentukan suatu strategi
yang tepat dalam memperjuangkan perubahan politik dan sosial. Pada umumnya,
kelompok-kelompok masyarakat sipil berbeda satu dengan lainnya dalam sifat
organisasi, tingkat organisasi, asal usul, perspektif dan ideologi.* •
Sifat Alamiah Organisasi Sifat organisasi masyarakat
sipil bisa dilihat dari fungsi atau peranannya; sebagai contoh, banyak organisasi
masyarakat sipil yang berorientasi pada pelayanan masyarakat (misalnya, bantuan
hukum, pelayanan medis, kesehatan, riset dan pelatihan, atau advokasi). Sifat
organisasi mereka juga bisa dilihat dari segi komposisi organisasinya, misalnya
organisasi masyarakat sipil yang bersifat kedaerahan, kesukuan, sektoral, atau
berdasarkan kelompok jender. Disamping itu, organisasi masyarakat sipil bisa
pula bersifat politis atau organik, misalnya organisasi massa, paguyuban
kemasyarakatan, organisasi non pemerintah, atau partai politik).
Tingkat Organisasi Keanggotaan dalam suatu organisasi
masyarakat sipil bisa secara perorangan atau kelompok, dan lingkup serta skala
operasi atau keanggotaanya bisa berdasarkan wilayah teritorial terkecil
(misalnya dalam tingkat rukun kampung, dan lain-lain), atau sub-nasional,
nasional, bahkan internasional. * Miriam Ferrer, (ed.) “Civil Society Making
Civil Society” dalam Civil Society Making Civil Society, Quezon City: The Third
World Studies Center, 1997. Modul 2 50 Manual Advokasi Kebijakan Strategis •
Asal-usul Organisasi Suatu organisasi bisa didirikan oleh kelompok kepentingan,
pemerintah, lembaga-lembaga tertentu (misalnya asosiasi dagang, gereja, atau
masyarakat akademi), atau oleh perorangan. • Pandangan/ideologi Prinsip-prinsip
dan tata kerja organisasi masyarakat sipil mungkin juga ditandai oleh latar
belakang ideologi, falsafah, agama atau bahkan budaya. Para pelaku advokasi
perlu mengenali peranan-peranan, kepentingan, sumber daya dan kapasitas dari
berbagai organisasi masyarakat sipil di sekitarnya untuk mengetahui mana yang
dapat dijadikan sekutu, atau berpotensi menjadi lawan. Berikut ini ada bagan
tabel sederhana yang dapat digunakan untuk mengetahui peta masyarakat sipil.